Kepohbaru – Pemerintah Kecamatan menyelenggarakan Konferensi Sekretaris Desa sebagai upaya penguatan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait mekanisme Perubahan APBDes (P-APBDes) dan penyesuaian penganggaran Tahun Anggaran 2026.

Materi dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sigit Heriyanto, S.Sos.,MM. dengan menekankan pentingnya ketertiban prosedur dan mengenai kesesuaian regulasi dalam setiap tahapan penganggaran desa.

Dalam pemaparannya, Kasi Pemerintahan menjelaskan bahwa Kepala Desa menugaskan Kaur/Kasi selaku pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar desain kegiatan. Penyusunan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan konsultan perencana dan selanjutnya dikonsultasikan kepada dinas teknis sesuai bidang kegiatan.

Terkait mekanisme penganggaran, disampaikan bahwa pemerintah desa yang belum menganggarkan suatu jenis kegiatan wajib terlebih dahulu melakukan review RKP Desa. Hasil review tersebut menjadi dasar Kepala Desa dalam melakukan perubahan penjabaran APBDes melalui Peraturan Kepala Desa, sebelum rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan.

Sementara itu, bagi desa yang telah menganggarkan kegiatan namun pagu anggarannya belum sesuai, dapat melakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes. Penyesuaian tersebut kemudian diselaraskan kembali pada saat penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes yang bersifat reguler.

Lebih lanjut, Kasi Pemerintahan juga menyampaikan kebijakan refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung penyediaan anggaran pendamping sumber pendapatan desa, selain Dana Desa dan/atau hasil pengelolaan tanah bengkok. Refocusing tersebut dibatasi maksimal 5 persen untuk mendukung BKKD Tahun Anggaran 2026 yang bersifat fisik atau prasarana.

Selain itu, Kepala Desa diwajibkan memberitahukan kepada BPD terkait perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, yang selanjutnya disampaikan kepada Camat sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan.

Sebagai penutup, ditegaskan bahwa entri penganggaran dan posting APBDes melalui aplikasi SISKEUDES dapat difasilitasi oleh Admin Kabupaten melalui Supervisor Kecamatan, guna menjamin kesesuaian data dan tertib administrasi.

Melalui konferensi ini, diharapkan para Sekretaris Desa semakin memahami peran strategisnya dalam tata kelola keuangan desa, sehingga pengelolaan APBDes dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.


By Admin
Dibuat tanggal 08-01-2026
52 Dilihat