Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Kecamatan Kepohbaru memiliki 25 desa, yang terdiri dari 89 dusun, 108 RW dan 443 RT. Dusun terbanyak ada di desa Sidomukti sebanyak 7 Dusun, dan RT terbanyak terdapat di Desa Sugihwaras sebanyak 64 RT. Desa Betet dan Ngranggonanyar tercatat merupakan desa dengan Jumlah RT paling sedikit yakni 8 RT. 

Tabel 1. 

Data Jumlah RT