PROFIL KANTOR KECAMATAN KEPOHBARU
1. Gambaran Umum
Kantor Kecamatan Kepohbaru merupakan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro yang berfungsi sebagai unsur pelaksana kewilayahan dan perpanjangan tangan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Kecamatan Kepohbaru menjadi simpul penting koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa dan masyarakat.
2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
a. Kedudukan
Kecamatan Kepohbaru berkedudukan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
b. Tugas Pokok
Camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Kepohbaru.
c. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan Kepohbaru menyelenggarakan fungsi:
-
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan;
- Koordinasi kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
- Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa;
- Fasilitasi penyelenggaraan pelayanan publik;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Visi dan Misi Kecamatan
Visi
Terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan humanis guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berdaya sejalan dengan visi Kabupaten Bojonegoro Terwujudnya Bojonegoro yang Bahagia, Makmur dan Membanggakan
Misi
-
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan;
- Memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan sosial ekonomi;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan kecamatan yang profesional dan berintegritas.
4. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kecamatan Kepohbaru terdiri atas:
- Camat : Triguno Sudjono Prio, S.STP., MM.
- Sekertaris Kecamatan : Ristony Eka Putra, SE.
-
- Subbagian Umum dan Kepegawaian : -
- Subbagian Keuangan dan Perencanaan : -
- Subbagian Program dan Pelaporan: Karsono, SE.
- Seksi Pemerintahan : Sigit Heriyanto, S.Sos., MM.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa : Lilik Nurjanah. SH.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum : -
- Seksi Kesejahteraan Rakyat : Achmat Daut
Struktur organisasi tersebut disusun untuk mendukung efektivitas koordinasi, pelayanan, dan pembinaan di wilayah kecamatan.
5. Wilayah Administrasi
Kecamatan Kepohbaru terdiri dari sejumlah desa dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam. Wilayah ini memiliki potensi di bidang pertanian, usaha mikro dan kecil, serta modal sosial masyarakat yang kuat sebagai dasar pembangunan berbasis partisipasi.
6. Pelayanan Publik
Kecamatan Kepohbaru berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Jenis pelayanan meliputi:
- Pelayanan administrasi kependudukan tertentu sesuai kewenangan;
- Pelayanan perizinan dan non-perizinan yang dilimpahkan;
- Fasilitasi dan rekomendasi administrasi pemerintahan desa;
- Pelayanan konsultasi dan pendampingan masyarakat.
7. Pembinaan dan Pengawasan Desa
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, Kecamatan Kepohbaru melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi desa, termasuk pemanfaatan sistem informasi pengelolaan keuangan desa (SISKEUDES), pendampingan perencanaan dan pelaporan, serta penguatan kapasitas aparatur desa.
8. Inovasi dan Pengembangan
Kecamatan Kepohbaru mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang adaptif terhadap kebutuhan lokal, dengan mengedepankan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
9. Penutup
Melalui peran sebagai simpul koordinasi pemerintahan di tingkat wilayah, Kecamatan Kepohbaru terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembinaan desa, serta membangun kepercayaan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.