Oleh Sigit Heriyanto S. Sos., MM.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kepohbaru
Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah desa berdiri di persimpangan jalan. Pengalaman pahit akibat penyesuaian alokasi dana di penghujung 2025 melalui PMK No. 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK No. 108 tahun 2024 memberikan pelajaran berharga: desa tidak bisa lagi bergantung pada asumsi anggaran yang kaku. Tahun 2026 menuntut paradigma baru dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu Refocusing Operasional yang sistematis untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di tengah fluktuasi kebijakan pusat.
I. Memulai 2026 dengan Mitigasi Fiskal
Banyak desa memulai tahun 2026 dengan "beban" terbaru Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan tanggal 29 Desember 2025 melalui SIKD telah menentukan Prognosa Rincian Dana Desa TA 2026 bagi setiap desa di Kabupaten Bojonegoro. Oleh karena itu, langkah pertama dalam APBDes 2026 bukanlah ekspansi, melainkan stabilisasi. Refocusing operasional di awal tahun ini bertujuan untuk penyisiran Program "Lipstik" yaitu menghapus kegiatan yang bersifat seremonial atau hanya mengejar penyerapan fisik, lalu mengalihkan dananya untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa. Selain itu Kepatuhan Mandatori Baru dengan penyesuaikan anggaran secara presisi untuk program-program yang kini bersifat wajib (seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana atau dukungan Koperasi Desa Merah Putih).
II. Efisiensi sebagai Nafas Baru Operasional Desa
Dalam konteks 2026, refocusing operasional berarti melakukan efisiensi total pada biaya birokrasi desa. Hal ini mencakup Digitalisasi Administrasi yaitu dengan mengurangi beban belanja barang (kertas, alat tulis, dll) melalui sistem layanan digital yang lebih murah dan efisien. Selain itu dengan Optimalisasi Aset Desa dengan mengalihkan fokus belanja modal dari "membangun gedung baru" menjadi "mengoptimalkan aset yang ada" guna menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
III. Peran Kecamatan: Pengawal Akuntabilitas dan Sinkronisasi
Di tahun 2026, peran pemerintah kecamatan sebagai kurator perencanaan. harus Melakukan Verifikasi Kritisdengan memastikan desa benar-benar telah melakukan refocusing pada program-program prioritas nasional sebelum anggaran dicairkan. Asistensi Teknis Berkelanjutan diharapkan membantu desa yang mengalami kesulitan likuiditas akibat pemangkasan dana di akhir 2025 agar tetap bisa menjalankan operasional pemerintahan di 2026. Dan juga monitoring Terpadu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di tingkat desa saat melakukan pergeseran anggaran secara cepat melalui Perkades Penjabaran.
Kesimpulan
Refocusing operasional di tahun 2026 bukan tentang cara bertahan hidup, melainkan tentang cara bertumbuh dengan lebih cerdas. Dengan adanya kolaborasi yang erat antara ketegasan kepala desa dalam menentukan prioritas dan ketajaman kecamatan dalam membina, pemerintahan desa akan lebih resilien. Tahun 2026 harus menjadi momentum di mana desa lebih mengutamakan substansi manfaat bagi warga daripada sekadar formalitas administrasi anggaran.
Semoga Pembangunan desa di tahun 2026 lebih efektif, tepat sasaran dan semakin mendorong kemandirian desa
#Bangga Melayani Bangsa…!!!